Pembaca Portal NLP yang bijak. Ada email yang disampaikan melalui jalur pribadi, komentar di Portal NLP , layanan pesan singkat dan pertanyaan langsung sebagai berikut,
“ Kang Asep, bagaimana hukumnya mempelajari Hypnosis? “
“Apakah mempelajari NLP dan Hypnosis itu dapat dibenarkan sesuai Syari;ah , Kang ?
“ Bukankah dalam Hypnosis itu digunakan kekuatan Jin sehingga ini bagian dari praktek kuasa kegelapan?”
“ Pondok pesantren kok mengajarkan Hypnosis sih? Kok kontradiksi sih harusnya kan mengajarkan kebaikan lha kok malah mengajarkan kesesatan? “
Pertanyaan-pertanyaan senada baik tidak langsung maupun langsung sudah biasa saya dapatkan, khsusnya saat menyampaikan kuliah, ceramah, workshop mengenai Hypnosis. Rupanya benar kata orang bijak bahwa manusia seringkali takut akan hal yang belum diketahuinya. Hal ini tidak hanya menerpa pada orang awam. Sebagian ilmuwan pun yang dididik untuk menghindari apriori dan melakukan aposteriori kadang terjebak dalam memberikan judgment sebelum mengetahui dan mendalami fenomenanya.
Tahun 2007, panitia seminar ilmiah dan workshop yang semula menyatakan senang saat saya bersedia sharing tentang Hypnotherapy , suatu kali menelpon “Mohon maaf kang Asep, kayaknya kegiatan sharingnya bisa batal, ada kolega saya yang menentang dan berkata bahwa belajar hypnosis itu haram. Sekarang ini saya sedang ketemu dengan Majlis Ulama Indonesia di kota propinsi untuk menanyakan fatwa mengenai hal ini”. Menjelang kegiatan saya tiba-tiba ditelepon, “Kang Asep ternyata tidak ada fatwa MUI yang mengatakan Hypnosis itu Haram, jadi workshopnya dapat dilanjutkan“.
***
Saya hadir di hari pertama sebagai penyampai makalah hasil penelitian “Hypnotherapy effect of ibadah”. Baru saja saya menyampaikan pengantar, pemakalah lain yang kebetulan tampil sebelum saya menyatakan “Hypnosis itu Haram , memperdaya pikiran orang, memperlakukan orang lain seperti budak yang tidak punya kehendak, dan memanipulasi orang lain, karena itu tidak perlu Anda membahas hasil penelitian Anda”.
Pernyataan ini ditimpali oleh audiens lain “Hypnosis itu haram, melibatkan setan di dalamnya, dan hanya dilakukan dengan kekuatan khadam atau jin”.
Karena moderator terhipnosis oleh hujatan-hujatan yang cenderung memanas dan tidak sempat menengahi, saya dengan suara lantang menyampaikan “ Hadirin sekalian, bila kita sepakat ini adalah forum ilmiah, berikan saya kesempatan untuk menguraikan hasil penelitian saya secara lengkap, kemudian silakan sanggah dan bantah bila secara metodologi ilmiah ada kekeliruan”.
Untunglah sang kolega juga hadirin mau mengikuti saran saya. Saat saya paparkan dasar kajian, definisi, fenomena, proses, langkah hypnotherapy serta efek hypnotherapy dari kegiatan ibadah, alih-alih mendapatkan sanggahan dan hujatan, malah yang terlihat audience anggukan kepala tanda setuju dan mendengar komentar“Ohhhh gitu tohhh!”. Bahkan pemakalah-pemakalah berikutnya yang kebanyakan menampilkan rancangan-rancangan penelitian menjadikan hasil penelitian saya sebagai rujukan,”Masya Allah”.
***
Di luar seminar, saya menemui kolega dan audiens yang menyatakan Hypnosis itu Haram dan bertanya, “Apakah anda pernah mempelajari Hypnosis secara akademik? Apakah anda pernah mempelajari Hypnosis di laboratorium? Apakah anda pernah mempelajari Ericksonian hypnosis? “
“Tidak…. Tidak pernah…!
“Apakah pendapat Anda ‘Hypnosis itu memperdaya pikiran orang, memperlakukan orang lain seperti budak yang tidak punya kehendak, dan memanipulasi orang lain’ adalah akibat penemuan sendiri? Atau hasil dari pembuktian ilmiah? “
“Tidak …
“ Lalu bila demikian atas dasar apa Anda mengatakan Haram ?
“ Karena Tokoh X , yang saya pandang sebagai Guru mengatakan demikian..”.
“ Baiklah. Seminar ini adalah seminar hasil penelitian. Tentu saja pendapat dari otoritas dapat kita gunakan sejauh itu berdasarkan hasil amatan, kajian dan penelitian dan daya kritisi kita terhadap pendapat Otoritas, serta Otoritas memang adalah orang yang dipandang ahli dalam bidang tersebut. Menurut pendapat saya, tokoh X yang Anda katakan tadi, maaf bukanlah otoritas dalam bidang Hypnosis , bahkan jangan-jangan belum pernah mempelajari mengenai Hypnosis dan tidak pernah tahu apa fenomena Hypnosis dan tidak pernah tahu persis bagaimana proses Hypnosis terjadi. Bila demikian halnya bagaimana bisa pendapatnya dipakai. Bukankah dengan demikian kita melakukan fals logic?
“ Lalu kalau begitu, apa dong langkah yang harus saya lakukan agar tidak terpeleset dalam kekeliruan logika tadi? “
“Karena forum ini adalah forum ilmiah, yang memerlukan aposteriori, sebuah pandangan yang muncul akibat pembuktian, bukan apriori, pandangan yang muncul sebelum ada bukti, ada baiknya Anda semua yang belum pernah belajar megenai Hypnosis secara akademik dan belum pernah belajar mengenai Ericksonian Hypnosis, saya undang untuk hadir di workshop besok. Silakan anda amati, dan setelah itu barulah anda jatuhkan putusan apakah mempelajari Hypnosis itu Wajib, Sunat, Mubah, Makruh atau Haram seperti yang Anda tuduhkan.”.
***
Hari kedua, workshop dibuka. Ruangan disiapkan untuk 20 orang peserta. Atas permintaan rekan ilmuwan yang menjadi audiens di seminar hasil penelitian pada hari pertama, akhirnya disesaki 35 orang. Uniknya 15 orang ini menempatkan diri menjadi pengamat, tidak mau menjadi peserta aktif.
Pada waktu awal workshop, saya katakan kepada mereka “Selama workshop ini, perlahan atau cepat, pandangan Anda terhadap Hypnosis dapat berubah, termasuk keterlibatan Anda, bisa jadi saat ini Anda hanya menjadi pengamat, lambat atau cepat Anda akan menjadi peserta aktif”.
Peserta-peserta yang menjadi pengamat cengar-cengir saja bahkan ada yang nyeletuk “Nggak mungkin”. Saya timpali langsung “Mari kita buktikan, atas kesediaan Anda sendiri, apapun menjadi mungkin”.
Kegiatan workshop berlangsung lancar. Dengan memanfaatkan keunikan peserta, kekhasan dari hal yang diyakini peserta, dan kebiasaan peserta dalam melakukan kegiatan peribadatan dan mengakses state khusyuk, membuat workshop menjadi lebih cair, gayeng, seru dan membuat pengamat bersedia mengubah status menjadi peserta aktif..
***
Usai workshop, saya mengajukan pertanyaan kepada salah satu pengamat eh peserta aktif, yang mempunyai pemahaman mengenai fikih, yurisprudensi Islam
“ Setelah Anda mengamati dan mengalami pembelajaran mengenai Hypnosis, menurut Anda apakah Anda menemukan apa yang Anda tuduhkan kemarin dalam mempelajari Hypnosis?”
“ Tidak tuh! Tidak ada memperdayai pemikiran orang lain. Saya tetap mempunyai kemerdekaan mau mengikuti atau menolak pembelajaran dan pemrograman sang terapis. Tidak ada juga memanipulasi kesadaran, saya merasa sadar penuh, bahkan sangat sadar dan focus!”
“ Jangan-jangan anda rasakan bahwa ada kekuatan Jin…?”
“ Ah… sebagai orang yang mempelajari Ruqyah… saya tidak menemukan JIN ikut-ikutan dalam proses ini, murni semuanya atas kendali diri sendiri”
“ Bila demikian halnya, menurut Anda saat ini ustadz apa hukum mempelajari Hypnosis?”
“Mempelajari Hypnosis menurut yang saya rasakan, bagi diri saya, sama seperti menuntut ilmu hukumnya fardu alias WAJIB”
“Ati-ati lho ustadz, menjatuhkan putusan!” kata saya “Saya jadi bingung nih, kemarin mengatakan HARAM sekarang katanya WAJIB?”
“Lho, kemarin kan saya mendasarkan putusan baru pada KATANYA. Saya bicara bukan karena pembuktian terlebih dahulu. Saya apriori saja. Sekarang saya bicara gini kan aposteriori, mengamati sendiri, membuktikan sendiri dan mengalami sendiri, dan ternyata apa yang saya tuduhkan itu, tidak terbukti, malah saya dapat bukti lain!”
“Apa yang anda maksudkan dengan bukti lain?
“Saya menjadi mengetahui bagaimana struktur mind, cara memanfaatkannya yang benar dan cara membuat diri lebih berdayaguna dan lebih bermanfaat bagi diri sendiri dan bagi orang lain”.
Apa iya hukumnya WAJIB, dilakukan mendapat pahala ditinggalkan berdosa ?”
“Ya , bukankah mensyukuri dan memanfaatkan apa yang diberikan Allah adalah WAJIB?”
“Ustadz, karena Anda belajar ilmu fikih, hukumnya belajar Hypnosis itu jadinya bagaimana?”
“ Ya tergantung?
“ Maksudnya….?
“ Tergantung apa materi yang dipelajarinya, maksud dari yang belajarnya , dan efeknya terhadap orang lain?
“ Jadi dapat beda-beda dong hukumnya ?”
“ Betul! Bisa jadi HARAM atau DILARANG, bila memang terbukti misalnya ada pemanfaatan Jin di dalamnya, untuk tujuan buruk atau memberikan efek buruk bagi orang lain”
“ Apakah bisa hukumnya SUNAH atau UTAMA ustadz ?’
“ Ya tentu, bila ternyata yang dipelajarinya adalah berkaitan dengan pemanfaatan kesadaran manusia yang dapat memberikan efek maslahat dan manfaat pada dirinya dan meningkatkan peluang untuk lahirnya kebaikan dan keutamaan”.
“ Apakah bisa hukumnya MAKRUH atau BAIK DIHINDARI ustadz ?”
“ Ya! Bila saja ternyata yang dipelajarinya adalah hampir nyerempet ke Syirik , atau si yang belajar bertujuan untuk ngisengin atau memanfaatkan kelemahan orang lain!”
“ Terima kasih ustadz, namun setelah ustadz sama-sama belajar dengan peserta lain, secara umum apa sih hukumnya belajar Hypnosis ?”
“ Ya, kalau itu sih kembali ke kaidah usul fikih, yang menyatakan hukum awal segala sesuatu itu adalah MUBAH atau BOLEH , sampai ada yang melarangnya”.
“ Lalu, atas dasar apa dong kemarin ustadz mengatakan HARAM?”
“ Kemarin itu, saya teringat kaidah usul fikih yang menyatakan “Mencegah kemunkaran itu harus lebih diutamakan daripada melakukan kebaikan”. Karena saya belum tahu persis mengenai manfaat dan mudorotnya belajar hypnosis, kan lebih aman bila kita menghindari keburukan yang dapat ditimbulkannya. Namun demikian sebagai ilmuwan, harusnya saya mengambil sikap tersebut setelah melakukan pembuktian, bukan sekedar percaya begitu saja”.
“ Jadi setelah ini, apa yang akan ustadz lakukan ?”
“ Ya , lebih kurang seperti Anda.”
“ Boleh dijelaskan?
“ Meluruskan pendapat yang keliru pada ummat, mengajarkannya untuk pemberdayaan ummat, dimulai dengan membangkitkan dirinya, sesuai pesan Nabi “ibda binafsika”, mulailah dari dirimu, juga selaras dengan ajakan ayat “Quw Anfusakum wa ahliykum Naaron” Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka”.
“ Apa sudah siap dihujat seperti saya kemarin? Di depan banyak orang lagi? Bahaya lho!”
“ Saya sudah siap…
“ Caranya menjadi siap ?
“ Model saja Nabi Muhammad yang saat dihujat oleh ummatnya dan berdo’a “ Ya Tuhan, maafkanlah mereka, karena mereka belum mengetahui”.
***
WalLahu A’lam bis Showab.
**
Pun Sapun Ampun Paralum
Pakena Gawe Rahayu Sangkan Nanjung di Juritan Nanjeur di Buana
Asep Haerul Gani
**
CATATAN :
Setiap Pembaca portal NLP yang menuliskan komentar dan mencantumkan email address akan mendapatkan kiriman naskah penelitian “Hypnotherapy effect of ibadah”.



















Wih dahyat artikelnya, memberi pencerahan bagi saya. Terima kasih
Saya pernah mengikuti training seperti itu, Luar biasa ….seperti menemukan Intan dalam diri sendiri, bisa diistilahkan mental training, yang sangat bermanfaat untuk dipelajari, Trim’s saya tunggu Artikelnya.
assalamuaikum…
matur nuwun kang atas artikelnya…
saya juga semula dihadapkan pada keraguan unutk belajar hypnotherapy. ya karena ada “warning haramnya”. hanya saja saya juga bukannya orang yang tidak mau taat pada penjelasan ustadz atau fatwa apapun, hanya kan dalam kaedah berfatwa jelas dikatakan, untuk menfatwakan sesuatu, si pemberi fatwa harus benar-benar paham mengenai subjek fatwanya, detelaah secara maksimal, baru berfatwa atau memberikna hukum… nah disini pertanyaan saya muncul. apa sudah dikaji dengan seejlas-jelasnya? dengan meode ilmiah atau metode apa gitu yang memang menjadi standart dikeluarkannya fatwa atau keteranagn halal-haram…
ya mungkin begitu sih… dan semoga tulisan Kang Asep ini bisa nambah penjelasan.dan terima kasih, ini sanagt membantu bagi saya. salam kenal KAng…
Atur nuhun Kang Asep…. Luar biasa artikel ini dan sudah memberi pencerahan kepada saya. Awalnya saya juga berpendapat serupa…… hypnosis adalah sesat.
Saya juga mendapat double manfaat yaitu cara meng-counter orang yang belum apa2 sudah men-judge sesuatu.
Belum tau isinya, belum tau dasar teorinya dan belum tau aplikasinya tau2 men-judge memakai persepsinya sendiri yang seringnya diambil dari judulnya saja.
Sukses Kang dan Salam…..
Assalamu’alaikum. Benar sekali kang asep, masyarakat indonesia srgkali mjd sempit pikirannya karna belum apa2 sudah difatwa “haram” dg alasan dalil2 agama yg tekstual. Sukses buat kang Asep. Mohon kirim artikelnya ke octacool@gmail.com
ass ,
afwam…,saya mau minta alamat&no ha kang asep haerul gani.
wass,
ade uus ns
Alhamdulillah terima kasih Kang Asep, saya ingin sekali belajar hypnosis, tapi takut apa yang saya pelajari adalah haram dan kalo saya pelajari menjadi tidak berkah. Artikel ini membuka mata hati saya bahwa bila dipelajari untuk tujuan dan dengan niat baik INSYA ALLAH bisa mendatangkan kebaikan pula bagi pribadi yang menggunakannya dan orang lain AMIN. Kang Asep semoga berkenan membagikan naskah penelitian “Hypnotherapy effect of ibadah”. Terima kasih sebelumnya Kang.
Bang Lailan F Saidina,
Anda benar. Perlu cara dan kesabaran untuk memperkenalkan fenomena yang sebenarnya sudah ada pada diri kita hanya saja perbedaan penamaan menyebabkan orang terhijab olehnya.
Sukses bagi Anda dalam menularkan apilkasi Hypnosis kepada sesama di daerah anda.
Salam
Asep
@ Yendi, Djoko, Mas Aan : Terima kasih telah memberi komentar. Silakan anda share sesuai dengan keperluan.
@ Abdul Kohar Zulkarnaen : Sebenarnya ada “jin” dalam bentuk DAYA Yang Tersembunyi (Jin dalam bahasa Arab = tersembunyi)
@ Rahmat, Nur Djamulah, Octa, Ilham : Silakan diunduh di GOOGLE saja.
@ Ade Uus : Silakan dibaca di profil saya.
@ Lank : Terima kasih
Mas Ilham, sebagai pembanding alangkah baiknya anda cari buku karya Ibnu Qoyyim Al jauziyah, mengenai PENGOBATAN ALA NABI. Prinsip2 psikoterapi yang memanfaatkan keadaan rileks (Tumaninah) anda akan temukan di sana. Menenai naskah itu silakan anda ketik di Google dan akan anda dapatkan naskah dalam bentuk pdf.
Wass kang Ade Uus, silakan cermati profil.
makasih
Alhamdulillah kang Asep, walau saya baru mengenal blog ini dan juga baru megenal hypnosys, kalau kang asep berkenan mohon bantu hamba alloh yang fakir ilmu ini untuk belajar lebih banyak tentang hypnosys sebagai sarana kekhusyu’an ibadah.
Jazaakalloh khoiron katsiiroo..
faisalfhm@gmail.com
[...] Hypnosis itu Haram! [...]
saya tertarik untuk mengetahui dan ingin mengikuti kalau memang tidak dilarang (haram) menurut Islam..
wassalam.
bambang hery
jkt.
Kang Asep Syarifudin, Bukan hanya kalangan awam Kang, dari pengalaman saya tentangan pun kerap datang dari kalangan akademik. Sempat di suatu kampus, ada dosen yang kaget saat saya katakan bahwa hypnosis itu alamiah dan telah diteliti, dan bahkan jurnal ilmiahnya pun sudah lebih dari 50 tahun. Bila di kalangan akademik yang diharapkan lebih terbuka saja begitu, apalagi di kalangan awam.
Perlu kerjasama kita semua.
Terima kasih
Asep Haerul Gani
Sahabat Darno.
Kembai kepada definisi hypnosis mana yang anda gunakan. Keinginan manusia itu bisa DIGIRING dengan cepat melalui penekanan tombol-tombol pemicu emosi tertentu. Di level ini, maka orang yang awalnya tidak menginginkan pun , setelah tombol-yo,bol pemicu emosinya terkuasai mampu dipengaruhi untuk melakukan sugesti sang hypnotist.
Kembali bukan ilmunya yang haram, namun sikap hypnotist yang mengabaikan integritas itulah yang membuat apa yang dilakukannya berbahaya dan karena itu menjadi haram.
Sukses buat Anda
Asep haerul Gani
Sahabat Misbahudin, terima kasih pula.
Sahabat Faisal, mulailah belajar menghadirkan seluruh panca indra saat anda melakukan ritual peribadatan, dan temukan hasil yang berbeda.
Sahabat Bambang Hery, hingga saat ini di Indonesia tiada fatwa MUI yang mengatakan HYPNOSIS atau HYPNOTHERAPY haram dipelajari dan dimanfaatkan. Silakan mempelajarinya.
Terima kasih
Asep Haerul Gani
Assalamu’alaikum…kang Asep…sy sdh lama ingin mencari praktisi Hypnotis yg menjelaskan ttg Hypnotis dlam tinjauan syar’i.Dan alhamdulillah Kang Asep sdh melakukannya.Tolong dikirimkan hasil penelitiannya ke email sy:faizal_abdillah@ymail.com.Jazaakallahu khoiron.
Kang Asep,
Mohon artikelnya ke kangazul@gmail.com
Saya google, adanya di SCRIBD, harus subscribe.
Nuhun…
Kangazul
ass kang asep yg baik, mohon kiranya hasil penelitiannya kirim ke email saya (setia_ningrum31@yaho.com). semoga membawa berkah untuk kita smua. amin. terima kasih
wah luar biasa, memang perlu disadarkan umat islam di negara kita khususnya ini…
darmawansigit@gmail.com
Jazakallah, atas info yang berharga ini. Moga mencerahkan.
Salam Kenal Kang Asep,..mudah-2an bermamfaat semua ilmu yang dititipkan-Nya pada kita.
ipal2015@gmail.com
salam kenal saja,mudah – mudahan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua,semakin membuat kita bertaqorub Ilallah betapa zattul Qudus telah menunjukan kebesaran-Nya melalui fenomena fikiran yang ada pada manusia,
alhamdulillah, Allah menunjukkan ilmu yang belum aku tahu dan memang tak ada kelainannya , jika dilihat dari sudut ruqyah syar’iyyah, karena di ruqyah pun kita mengenal firasat dan cara mengolah firasat itu secara optimal ! namun dalam nlp, aku blum tahu firasat itu beristilah apa ? mohon penjelasan !
alhamdulillah thks kang Asep dah berbagi sesuatu yg bermamfaat..
Alhamdulilah
Puji syukur kepada ALLAH, dg izinnya mempertemukan saya dg anda.
inilah yg saya cari2 kemarin,sebagai bahan pertimbangan saya untuk lebih memperdalam Hypno & NLP therapy serta menjauhi Hypno Stage (sesuai dg kata pak ustadz) agar semakin memperbaik citra Hypno & NLP dikemudian hari
Saya punya pengalaman berdiskusi dengan salah satu pimpinan Yayasan Dana Sosial, dengan bulletin bulanan yang cukup terkenal , tersebar di lebih dari 10 propinsi, donatur hampir 100 ribu, waktu pertama kenal langsung keluar komentar “Hypnosis itu haram, karena pakai sihir ilmunya iblis” setelah beberapa menit diskusi berdasar artikel kang Asep ini ditambah2i ilmu yang sy tahu sekadarnya, plus corat-coret di whiteboard ruangnya (dia direkturnya)… manggut2 terus dia bilang.. bisa nggak para pengajar saya dibekali ilmu ini biar ngajarnya makin yahud..? jawabannya “BISA”…
sbnrnya beberapa hari ini saya mncari artikel mngenai apa hipnoterapy itu haram atau halal..sy ada trauma tp mau ikut pngobatan bgtu takut itu haram….
thanks yah mbak infonya
Kang Asep bagaimana dg proses age regression, apalagi sampai melampaui masa di mana suyet belum lahir??
Mhn penjelasannya, jazaakallaah…
Alhamdulillah, sangat mencerdaskan dan mencerahkan. masukan saja Bang, akan lebih bagus jika prinsip dasar hipnosis dijabarkan juga dalam artikel selanjutnya. hal ini penting untuk menjelasakan hipnosis yang selama ini dipersepsikan sama dengan proses gendam. terima kasih untuk terus berbagi pengetahuan dan ilmu
alhamdulillah, akhirnya menambah pengetahuan saya untuk meluruskan informasi yang simpang siur tentang hipnosis
dedek_100@yahoo.com
Sebuah pencerahan. Terima kasih kang
sangat luar biasa…… ini baru pencerahan bagi semua, bukan hanya bagi yang pihak ini ataupun pihak itu. insya allah fitnah yang di arahkan kepada ilmu allah yang satu itu (hipnotis modern)akan ada filternya. dan semangat krna allah, bagi semua yang percaya hipnotis adalah ilmu allah juga dan sangat bermanfaat bila digunakan secara benar…..
waah… subhanallah…
penjelasannya sangat kompleks…
wuih….keren!!!!
jd pngen nyobain gmana rasanya NLP itu
saya sangat tertarik dgn ilmu Hypno & NLP, saya ingin mngetahui bgaimana cara memahami pngertian yang sbenarny. agar ketertarikan saya ini dapat terarah sesuai dgn tmpatnyy,izin’kan saya mempelajari ilmu Allah ini????
saya sangat menunggu kriman naskah penelitian “Hypnotherapy effect of ibadah”.d’e-mail saya..
trims:)
e-mail rika adriyani:
rika_adria@ymail.com
sy tringat satu hadits nabi mengatakan ‘siapa yg mengenal dirinya akan mengenal
dirinya’, hipnoptis salah satu kemampuan manusia anugrah Ilahi yg harus diketahui
Terimakasih mang Asep, mohon informsi untuk belajar mulainya dari mana? krn banyak yang claim ini NLP yang orisinil certified dll. harus melalui level-level tertentu… ada yang NLP saja ada kombinasi hypnotherapy dll.
pengen belajar NLP dan Hypnosis
kang asep, apakah sholat yg diajarkan abu sankan masuk ke dalam khusuk state ?
saya pernah ikut pelatihan hipnotrapy dan hipnotis,, saya berpendapat itu haram,, karena ketika instruktur nya bilang jadi ayam,, yang jadi cuma 3 orang berkokok,, kenapa yang lain tidak..? mohon penjelasan,, dan saya perhatikan teman-teman saya yang rajin sholat hadir dimajlis ta’lim baca qur’an… justru yang paling susah merasakan hipnotrapy ini.. bagaimana..? terimakasih
loh bukannya hipnoterapi masih pseudoscience..dosen2 saya saya mengatakan warning apalagi berhubungan dengan akidah uat Islam..mohon lebih bijak ditelaah kembali
Luar Biasa artikelnya…
Menarik sekali nih,,, kalo bisa dapet artikel/ makalah hasil penelitian “hypnotherapy effect of ibadah”. saya mau dong Pak Asep Haerul Gani….
email ke rifqi.ardhie2@yahoo.co.od
Terima kasih Pak…
Assalamualaikum..salam kenal kang asep..sblmnya mohon kirim artikelnya kang..saya pernah ikt pelatihan hypnosis jg..khusus bt yg hypnomarketing,ktnya sblm kt mlkukan negosiasi kpd konsumen kt hrs tau dl info profilnya (misal lewat facebook) & kt brusaha ikt yg konsumen kt ska baik tu hobi atau personalitynya..sy kurang setuju krna tu artinya sy g jd dri sndiri..jd gmn crnya kt gunakan hypnomarketing dgn g hrs tau dlu profile konsumen & ttp jadi dr sndiri..mohon jawab ke email jg mas..makasih..
mantab kang asep karena telah memberikan pencerahan kepada saya tentang hypnosis,
jd tertarik neh pengen belajar,,
terima kasih kang asep..
Ami hamami
ami.ham88@gmail.com